Minggu, 07 Juli 2013

SEJARAH KEEMASAN DAULAH ISLAMIYAH DAN KERUNTUHANNYA ( Time Line History Of Khilafah )

  1. SEJARAH RINGKAS DINAMIKA POLITIK UMMAT ISLAM
(610 – SEKARANG)


Sistem politik Islam memang berbeda dengan sistem-sistem politik lainnya. Sepakatlah semua pemikir muslim bahwa Madinah adalah negara Islam yang pertama, dan apa yang dilakukan Rasulullah setelah hijrah dari Makkah ke Madinah adalah memimpin masyarakat Islam dan memerankan dirinya bukan hanya sebagai Rasul semata tetapi juga sebagai kepala negara Islam Madinah.
Keadaan Kaum Muslimin masa Khilafah dan Masa Sekarang



Sejarah Islam masa lalu, tentu saja tidak semuannya indah dan selalu berada dalam kemajuan dan keemasan. Namun demikian, secara umum dapat dinyatakan bahwa ummat masa khilafah betul-betul dikagumi sekaligus disegani oleh musuh-musuh Islam. Bahkan selalu dijadikan rujukan dalam pengembangan Ilmu Pengetahuan. Dengan kata lain, umat Islam waktu itu mencapai kemajuan dalam berbagai bidang, baik bidang pembangunan, ilmu pengetahuan, maupun kebudayaan.
Dari segi wilayah, Islam memiliki wilayah sangat luas :
1. Di sebelah barat; melalui Afrika Utara sampai ke Spanyol
2. Di sebelah timur; melalui Cina sampai Hawaii;
Daerah-daerah itu tunduk kepada kekuasaan khalifah yang pada mulanya bekedudukan di Madinah, kemudian di Damsyik, di Baghdad dan berakhir Istambul.
Begitu pun dalam Ilmu Pengetahuan, baik dalam bidang keislaman, maupun sains, dan kebudayaan Islam. Zaman inilah yang menghasilkan ulama-ulama besar seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ibn Hanbal dalam bidang fiqh. Imam al-As’ari, Imam al-Maturidi, pemuka-pemuka Mu’tazilah seperti Washil Ibn Atha, Abu Huzail, al-Nazzam, dan al-Juba’i dalam bidang tauhid. Zunnun al-Mishri, Abu Yazid al-Busthami, dan al-Hallaz dalam tasawuf. Al-Kindi, Al-Farabi, Ibn Sina dan Ibn Miskawih dalam Filsafat, dan Ibn al-Hisyam, al-Khawarizmi, al-Mas’udi, dan al-Razi dalam bidang sains.
Keadaan diatas berbanding terbalik dengan keadaan ummat masa sekarang. Ummat Islam masa sekarang secara umum terbelakang yang mengekor dan mengadopsi berbagai hal dari Barat, terutama di bidang ilmu pengetahuan, setelah sebelumnya berada dalam kungkungan dan penjajahan negara-negara Barat.
Memang benar, umat Islam secara fisik sudah tidak lagi dijajah oleh mereka, tetapi secara hadlarah dan ekonomi siapa yang bisa mengelak dari penjajahan mereka. Bahkan tidak sedikit tokoh-tokoh Islam yang menjadi kaki tangan musuh Islam demi mendapatkan keuntungan pribadi.
Keadaan tersebut diperparah oleh keengganan untuk bersatu di antara sesama ummat Islam, bahkan tidak sedikit yang berhasil diadu domba oleh mereka orang-orang Barat. Sehingga seringkali terjadi pertempuran di antara sesama ummat Islam.
Begitu pula di bidang ilmu pengetahuan, apalagi teknologi, ummat Islam betul-betul kedodoran, jangankan bisa menemukan hal-hal baru, untuk mengoperasikan apa-apa yang sudah ada saja ummat Islam masih kesulitan.
Hal itu hanya sedikit saja dari gambaran kemunduran yang dialami secara umum oleh semua ummat Islam. Keadaan demikian, tentu saja tidak boleh dibiarkan berlarut, tetapi seharusnya semua ummat Islam berusaha untuk mencari tahu sebab-sebab kemunduran tersebut.
Ternyata, diantara sebab-sebab dominan dari kemunduran tersebut menurut sebagian ilmuwan, sebagaimana dikemukakan oleh Ilmuwan Kontemporer, Ahmad Syakib Arsalan, antara lain :
1. Mulai lunturnya semangat keislaman kaum muslimin, untuk hidup sesuai dengan yang telah digariskan Islam. Bahkan konon menurutnya semangat keislaman ummat sekarang hanya 5% saja sedangkan ummat Islam dahulu mencapai 100 % maka tidak akan sama hasil yang diperoleh keduanya;
2. Adanya taklid buat di kalangan kaum muslimin, dan keengganan untuk berubah, karena sudah merasa puas dengan apa-apa yang dihasilkan oleh mereka para ilmuwan terdahulu terutama di bidang ilmu pengetahuan;
3. Keengganan untuk berjihad dalam arti berjuang dan berperang melaksanakan kehendak Allah.
Bila ketiga hal di atas bisa diwujudkan kembali oleh ummat Islam, maka menurutnya, diyakini kemajan dan masa keemasan ummat bisa diraih kembali, bahkan bisa melebihi kemajuan musuh-musuh Islam.
Landasan Politik di Masa Rasulullah: 622 – 632 (10 tahun)


Langkah-langkah Rasulullah dalam memimpin masyarakat setelah hijrahnya ke Madinah, juga beberapa kejadian sebelumnya, menegaskan bahwa Rasulullah adalah kepala sebuah masyarakat dalam apa yang disebut sekarang sebagai negara.
Bai’at aqabah menurut Munawir Sadjali (Islam dan Tata Negara, 1993) merupakan batu pertama bangunan negara Islam. Bai’at tersebut merupakan janji setia beberapa penduduk Yathrib kepada Rasulullah, yang merupakan bukti pengakuan atas Muhammad sebagai pemimpin, bukan hanya sebagai Rasul, sebab pengakuan sebagai Rasulullah tidak melalui bai’at melainkan melalui syahadat. Dengan dua bai’at ini Rasulullah telah memiliki pendukung yang terbukti sangat berperan dalam tegaknya negara Islam yang pertama di Madinah. Atas dasar bai’at ini pula Rasulullah meminta para sahabat untuk hijrah ke Yathrib, dan beberapa waktu kemudian Rasulullah sendiri ikut Hijrah bergabung dengan mereka.
Umat Islam memulai hidup bernegara setelah Rasulullah hijrah ke Yathrib, yang kemudian berubah menjadi Madinah. Di Madinahlah untuk pertama kali lahir satu komunitas Islam yang bebas dan merdeka di bawah pimpinan Nabi Muhammad, Penduduk Madinah ada tiga golongan. Pertama kaum muslimin yang terdiri dari kaum Muhajirin dan Anshar, dan ini adalah kelompok mayoritas. Kedua, kaum musyrikin, yaitu orang-orang suku Aus dan Kharaj yang belum masuk Islam, kelompok ini minoritas. Ketiga, kaum Yahudi yang terdiri dari empat kelompok. Satu kelompok tinggal di dalam kota Madinah, yaitu Banu Qunaiqa. Tiga kelompok lainnya tinggal di luar kota Madinah, yaitu Banu Nadlir, Banu Quaraizhah, dan Yahudi Khibar. Jadi Madinah adalah masyarakat majemuk. Setelah sekitar dua tahun berhijrah Rasulullah memaklumkan satu piagam yang mengatur hubungan antar komunitas yang ada di Madinah, yang dikenal dengan Piagam (Watsiqah) Madinah. Inilah yang dianggap sebagai konstitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam Madinah ini adalah konstitusi negara yang berasaskan Islam dan disusun sesuai dengan syariat Islam. Piagam Madinah dibuat dengan asas Islam serta syariat Islam sebagai tolok ukur perbuatan yang sekaligus juga merupakan konstitusi dari negara tersebut yang berlaku bagi kaum muslimin dan segenap penduduk Madinah tanpa menbeda-bedakan suku dan agamanya.
Secara umum, Konstitusi Negara Islam Madinah adalah piagam yang mengatur hubungan antar warga masyarakat. Piagam tersebut menjelaskan hak dan kewajiban warga negara, baik yang beragama Islam maupun Non Islam. Disamping itu disebutkan pula didalamnya bahwa warga Yahudi, harta mereka, dan jiwa mereka mempunyai hak dan kewajiban dalam piagam tersebut. Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dan pengayoman. Dan dijelaskan pula bahwa bilamana terjadi perselisihan, undang-undang Islam-lah yang harus diikuti.
Konstitusi tersebut bisa dianggap sebagai tanda diletakkannya asas dasar Negara Islam. Dan orang Islam merupakan penanggung jawab dari Negara Islam yang berpenduduk dari berbagai ras dan suku bangsa.
Dengan demikian, ummat Islam (kaum Muslimin) mempunyai negara dan pemerintahan yang bebas merdeka dan berdaulat penuh dalam mengurusi kepentingan-kepentingannya.
Dengan demikian, timbullah suatu masyarakat Islam yang aman sejahtera berlandaskan ajaran-ajaran agama Islam yang kemudian disusul dengan mendirikan suatu Negara dan Pemerintahan Islam yang pertama yang merdeka dan berdaulat penuh.
Negara Islam di Madinah ini didirikan bertujuan untuk mempertahankan dan melindungi para penduduknya, menegakkan keadilan diatara sesama manusia, mengembangkan ilmu pengetahuan, memanfaatkan harta kekayaan, mengikat tali perdamaian dan persahabatan di antara sesama manusia. Pada masa itu Nabi Saw. di samping sebagai rasul dan pemimpin agama maka beliau juga sekaligus sebagai kepala negara.
Daulah Islamiyyah di Madinah ini dipimpin Rasulullah Saw. selama kurang lebih 10 tahun. Pada masa kepemimpinannya telah diletakkan prinsip-prinsip dasar bagi pemerintahan Negara Islam sehingga dapat berkembang dengan sangat pesat dan maju, karena beliau selalu melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan apa yang telah diucapkannya. Hal ini sebagai suri tauladan bagi ummatnya.
Dengan itupun Rasulullah Saw. telah menjadikan dirinya sebagai seorang pemimpin yang berwibawa dan bijaksana sehingga para penduduk Madinah pun telah dapat mengangkat beliau sebagai seorang pemimpin dan penguasa tunggal bagi negaranya, disamping mereka tunduk dan patuh terhadap perintah-perintahnya, sehingga mereka pun tidak merasa takut terhadap musuh-musuhnya.
Kepemimpinan Rasul Saw dilakukan dengan penuh bijak, sehingga dapat terjalin persatuan dan kesatuan diantara kaum muslimin atas dasar kesamaan agama yang lebih berbobot ketimbang berdasarkan tali ikatan kekeluargaan dan kekerabatan (keturunan). Dengan demikian agama Islam bukan saja hanya sekedar merupakan norma-norma dan peraturan keagamaan, tetapi juga sekaligus merupakan norma-norma sistem kenegaraan yang teratur.
Sebagai Kepala Negara, Rasulullah sadar betul akan arti pengembangan sumber daya manusia, dan yang utama sehingga didapatkan manusia yang tangguh adalah penanaman aqidah dan ketaatan kepada Syariat Islam. Di sinilah Rasulullah, sesuai dengan misi kerasulannya memberikan perhatiaan utama. Melanjutkan apa yang telah beliau ajarkan kepada para sahabat di Makkah, di Madinah Rasul terus melakukan pembinaan seiring dengan turunnya wahyu. Rasul membangun masjid yang dijadikan sebagai sentra pembinaan umat. Di berbagai bidang kehidupan Rasulullah melakukan pengaturan sesuai dengan petunjuk dari Allah SWT. Di bidang pemerintahan, sebagai kepala pemerintahan Rasulullah mengangkat beberapa sahabat untuk menjalankan beberapa fungsi yang diperlukan agar manajemen pengaturan masyarakat berjalan dengan baik. Rasul mengangkat Abu Bakar dan Umar bin Khattab sebagai wajir. Juga mengangkat beberapa sahabat yang lain sebagai pemimpin wilayah Islam, diantaranya Muadz Bin Jabal sebagai wali sekaligus qadhi di Yaman.
Sebagai Kepala Negara, Rasulullah melaksanakan hubungan dengan negara-negara lain. Menurut Tahir Azhari (Negara Hukum, 1992) Rasulullah mengirimkan sekitar 30 buah surat kepada kepala negara lain, diantaranya kepada Al Muqauqis Penguasa Mesir, Kisra Penguasa Persia dan Kaisar Heraclius, Penguasa Tinggi Romawi di Palestina. Nabi mengajak mereka masuk Islam, sehingga politik luar negeri negara Islam adalah dakwah semata, bila mereka tidak bersedia masuk Islam maka diminta untuk tunduk, dan bila tidak mau juga maka barulah negara tersebut diperangi.
Masa Khulafaur Rasyidin: 632-661 / 11 – 40 H (29 tahun)
Selepas wafat Rasulullah s.a.w, para sahabat menyambung kepemimpinan dengan mereka melantik Abu Bakar As-Siddiq sebagai khalifah yang menjalankan pemerintahan negara Islam yang kemudian dilanjutkan dengan para sahabat yang lain yakni Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Hasan bin Ali.
Para sahabat sepakat untuk tidak membuat kevakuman dalam kedudukan khalifah tidak lebih dari 3 (tiga) hari. Perhatian utama ini jelas terlihat ketika pengangkatan (pembai’atan) Abu Bakar Ash Shiddiq sebagai khalifah, sahabat Sa’id bin Zaid berkata: “Mereka (kaum Muslimin) tidak suka hidup barang seharipun tanpa adanya pemimpin jama’ah (khalifah)”.
Meskipun Abu Bakar memerintah kaum muslimin dalam tempo yang amat singkat, tapi banyak hal yang bisa diselesaikan. Ancaman disintegrasi (pemurtadan), kerusuhan rasial antar suku dan golongan, dan berbagai gejolak dalam negeri segera dapat diatasi.
Kehidupan perpolitikan masa kekhalifahan Khulafaur Rasyiddin, berlandasankan Al Qur’an serta Sunnah Rasulullah, kehidupan bermasyarakat dibangun dengan empat pilar pemerintahan, antara lain:
1. Kedaulatan di tangan syara’
2. Kekuasaan milik ummat
3. Mengangkat Khalifah hukumnya fardhu bagi seluruh kaum muslimin
4. Hanya khalifah yang berhak mentabanni (melakukan adopsi) terhadap hukum-hukum syara’.(Sistem Pemerintahan Islam, 1997)
Dengan keempat pilar ini pemerintahan ditegakkan atas wilayah-wilayah yang menjadi bagian negara Islam yang semakin meluas. Dengan adanya daulah Islam dengan keempat pilarnya tersebut kepentingan Islam, yaitu tegaknya hukum Islam di muka bumi dapat dilaksanakan. Setiap takluknya suatu wilayah menjadi negeri Islam, maka syariat Islam langsung ditegakkan di sana. Dan berbondong-bondong bangsa masuklah kedalam naungan Islam. Masuknya manusia ke dalam Islam secara berbangsa ini adalah hal yang sulit dibayangkan bagaimana terjadinya di masa kini serta berbondongnya manusia memeluk suatu agama hanyalah terjadi kepada al Islam.
Dalam kehidupan masyarakat, hukum Islam tetap ditegakkan sebagai satu-satunya hukum yang mengatur masyarakat Islam, walaupun semakin banyak suku bangsa yang masuk dalam daulah Islam. Dengan hukum-hukum Islam maka keadilan Tasyri’ dapat ditegakkan pula (Hidup Sejahtera Dalam Naungan Islam, 1995). Piagam Madinah yang mencerminkan keragaman masyarakat yang ada tetap menjadi rujukan dengan tidak mengutamakan satu suku bangsa diantara yang lain, juga tidak merendahkannya dibandingkan yang lain.
Masa Khalifah Bani Umayyah: 661-750 / 41 – 132 H (89 tahun)
Pada umumnya pasca Khulafaur Rasyidin, pemerintahan Islam seringkali dipandang tidak sesuai lagi dengan syariat Islam. Peristiwa pemberontakan (bughat) Wali Syam Mu’awiyah bin Abi Sufyan kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib yang diperangi dalam Perang Siffin, kemudian berlanjut dengan kekisruhan negara pada masa kekhalifahan Ali yang diakhiri dengan terbunuhnya sang Khalifah oleh Kaum Khawarij.
Diawali oleh Khalifah Mu’awiyah yang pernah membantu Rasulullah saw untuk menjadi sekretaris negara di masanya (Ensiklopedi Umum, 1984), kemudian pada masa Khalifah Umar bin Khattab, karena kecakapannya diamanahi menjadi Wali di daerah Syam, yang terus berlanjut sampai Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib, sampai akhirnya dengan terbunuhnya Ali, Mu’awiyah karena pengaruhnya yang besar kemudian diba’iat menjadi khalifah berikutnya pada tahun 41H/661M setelah Khalifah Hasan bin Ali, mundur dan berbaiat kepadanya. Penguasaan keluarga ini berakhir pada tahun 132H/750M, dengan terbunuhnya Khalifah keempat belas Marwan bin Muhammad Al Ja’di oleh pemberontakan yang dilakukan Abu Muslim Khurasai.
Sebagaimana khalifah-khalifah sebelumnya, keempat belas Khalifah dari Keluarga Umayyah ini telah menggoreskan sejarah dengan karakteristik tersendiri. Inilah yang kemudian dinyatakan sebagai keberhasilan atau kelemahan dalam keberadaannya. Sedikit tentang sejarah yang ditorehkannya antara lain;
1. Mulai adanya penyempitan calon-calon yang diajukan sebagai khalifah pengganti khalifah sebelumnya. Yaitu calon-calon tersebut harus berasalkan dari keluarga Umayyah. Inilah yang dikatakan sebagai penyimpangan dari ajaran Islam, tetapi sejauh mana penyimpangan tersebut. Secara lebih spesifik bahasannya disendirikan di bagian akhir.
2. Perluasan wilayah Islam dapat diperoleh dalam waktu yang cukup singkat. Dalam kekuasaannya selama 90 tahun, wilayah Islam semakin luas, mulai dari Spanyol, sampai dengan India. Penaklukan militer ini berjalan cepat terutama pada pemerintahan Khalifah Al Walid. Segenap Afrika Utara diduduki dan pada tahun 91 H / 710 M pasukan Muslim menyebrangi Selat Gibraltar lalu masuk ke Spanyol, kemudian menyebrangi Sungai Pyrenees dan menyerang Carolingian Prancis. Di Timur, seorang Wali Arab menyusup melalui Makran masuk ke Sind, menancapkan Islam untuk pertama kalinya di India (Dinasti-Dinasti Islam, 1993).
3. Pembangunan fisik semakin marak dilakukan. Apabila pada masa Rasulullah dan Khulafaur Rasyiddin, pembangunan terlihat lebih fokus kepada pembangunan ruhul Islam, dalam artian penerapan hukum-hukum Islam di muka bumi. Pada masa Umayyah pembangunan fisik dan perkembangan ilmu pengetahuan semakin berkembang, hal-hal yang khusus antara lain. Penghijauan daerah Mekkah dan Madinah pada masa Khalifah Mu’awiyah, pembuatan mata uang Islam pada masa Khalifah Abdul Malik, penghimpunan hadits-hadits Nabi pada masa Umar bin Abdul Aziz. Kemudian Masjid Raya Damaskus didirikan oleh Khalifah Al Walid I serta Madrasah al Nuriyah di Damaskus pun dibangun untuk sarana pendidikan.
Kehadiran Islam di daerah-daerah taklukannya bagaikan hujan yang mengguyur padang yang kering, sehingga menumbuhkan benih-benih tumbuhan yang bersemi, berbunga dan menampakkan buahnya. Kejayaan Islam pun nampak. Bila pada masa Khulafaur Rasyiddin kejayaan secara fisik masih belum terlihat, maka mulai Masa Umayyah inilah mulai terlihat hasilnya. Sarjana-sarjana Islam mulai bermunculan, Ilmu Pengetahuan berkembang pesat, pembangunan fisik marak dilakukan. Kota-kota baru dibangun. Inilah karunia Allah. Di mana Islam kemudian menjadi rahmatan lil ‘alamin.
Kejayaan Islam ini salah satunya ditunjukkan dengan kesejahteraan yang terjadi. Diriwayatkan dalam masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz oleh Yahya bin Sa’ad menceritakan bahwa:
“Saya diutus oleh Amirul Mukminin, Umar bin Abdul Aziz untuk memberikan zakat di Afrika, dan saya jalankan tugas itu. Saya cari orang-orang fakir di sana untuk diberi zakat, tetapi saya tidak mendapati adanya orang-orang fakir dan miskin yang mau menerima zakat. Dan orang-orang mengatakan: ‘Umar bin Abdul Aziz yang membuat orang-orang menjadi kaya’”
Namun seringkali keberadaan khalifah-khalifah ini dipandang sebelah mata. Kebesaran yang dibangunnya seolah pupus dengan khilaf yang dilakukannya yang mungkin apabila dibandingkan dengan pemimpin-pemimpin masa sekarangpun, masih jauh perbandingannya. Mungkin perbuatan Yazid pada Peristiwa Karbala, 10 Muharam, pembantaian Husein r.a. dan keluarganya memang sepertinya tidak dapat dimaafkan, namun Mu’awiyah mungkin bisa dinilai berbeda. Beliau adalah orang yang sejaman dengan Rasul saw, Khalifah keenam, Politikus ulung, serta penghalau Byzantium di daerah utara Islam. Namun karena kesalahannya memaksakan anaknya Yazid untuk menjadi khalifah sehingga menerapkan sistem putera mahkota dalam pemerintahan Islam maka seolah pupus kebajikan yang dibuatnya.
Masa Khalifah Bani Abbasiyyah: 750-1517 / 132-923 H (767 tahun)
Setelah Umayyah jatuh dan digantikan oleh Abbasiyah. Pusat pemerintahan di Baghdad, kota yang dibangun oleh Abu Ja’far al-Mansur khalifah kedua, tahun 145 H./762 M. Selama pemerintahan Abbasiyah, Irak khususnya Baghdad, menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, perdagangan, peradaban dan ilmu pengetahuan di dunia Islam timur. Puncak kejayaan dicapai pada masa pemerintahan Khalifah Harun ar-Rasyid (786-809) dan Khalifah al-Makmun (813-833). Dalam kurun waktu tersebut mengalami kemajuan pesat di bidang ekonomi, berbagai cabang ilmu pengetahuan, konstruksi dan teknologi, kesenian, sastra dan politik yang stabil di wilayah kekuasaan yang luas. Setelah kurun waktu tersebut, mengalami disintegrasi politik.
Description: http://n21imuth.files.wordpress.com/2011/10/ibnu-al-nafis-penemu-sirkulasi-pernafasan.jpg?w=470Kemajuan di bidang ekonomi dan perdagangan membawa dampak kepada kemajuan ilmu pengetahuan, filsafat dan kebudayaan Islam. Disamping dana tersedia, pengembangan bidang ini juga didorong pemerintah dengan menyediakan berbagai fasilitas dan memberikan kebebasan intelektual.
Pengembangan ilmu pengetahuan dilakukan dengan beberapa cara:
1. Pertama, dilakukan penerjemahan buku-buku Yunani, Persia, Suriah, India dan Koptik ke dalam bahasa Arab. Ribuan buku diambil dari perpustakaan-perpustakaan lama, dibawa ke Irak untuk diterjemahkan dan perpustakaan-perpustakaan baru didirikan. Gerakan penerjemahan ini berlangsung tahun 750-850.
2. Kedua, karya-karya yang diterjemahkan itu kemudian diberi komentar oleh para sarjana Islam. Teori-teori yang ada diberi penjelasan dan disesuaikan dengan Islam. Melalui renungan, pengamatan, penelitian dan eksperimen, mereka dapat melahirkan teori-teori dan konsep-konsep baru. Dari kegiatan ini mereka menghasilkan ribuan karya tulis dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan.
3. Ketiga, didirikan lembaga-lembaga pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi, seperti Baitul Hikmah, Majelis al-Manazarah dan Madrasah Nizamiyah. Masjid-masjid, istana dan rumah para sarjana difungsikan sebagai tempat-tempat belajar. Baghdad, Basra, Kufah dan Mosul menjadi pusat pengembangan berbagai cabang ilmu pengetahuan, seperti tafsir, hadits, fiqh, bahasa, sejarah, filsafat, ilmu alam, ilmu pasti, matematika, astronomi, kedokteran, ilmu kalam, musik dan sastra. Seni ukir, seni lukis dan arsitektur Islam tampak dalam bangunan-bangunan masjid-masjid di Baghdad, Basra dan Kufah; juga pada istana di Baghdad dan Samarra. Keempat kota ini melahirkan ulama dan tokoh pemikir serta ribuan lulusan, yang kemudian menyebar ke berbagai negeri Islam dan mengembangkan ilmu pengetahuan di negeri masing-masing. Karena itu selama Dinasti Abbasiyah berkuasa di Irak, perkembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan Islam merata di berbagai kota penting di luar Irak.
Kejayaan Abbasiyah berakhir setelah Baghdad dihancurkan Hulagu Khan dari Mogul tahun 1258.
Masa Kekhilafahan Utsmaniyah: 1517-1924/ 923-1349 H (407 tahun)
Kata “Utsmaniyah” yang berarti anak-anak Utsman, didirikan oleh Utsman (1258-1326). Mencapai keemasannya selama tahun 1481-1566, dalam masa pemerintahan Bayezid II (1481-1512), Selim I (1512-1520), dan Suleiman I (1520-1566). Bayezid mengembangkan wilayah kekuasaan hingga ke daratan Eropa, hingga Laut Hitam, dan Asia Timur. Bayezid digantikan oleh putranya, Selim I. Dalam waktu singkat, kekuasaan Utsmaniyah berhasil menjangkau Suriah, Mesopotamia (Iraq), Arab dan Mesir. Saat berada di Mekkah, Selim mengangkat dirinya sebagai khalifah, pemimpin seluruh umat Muslim. Dengan kekuasaan penuh atas dunia Arab, Selim memboyong para cendekiawan dan seniman untuk datang ke Konstantinopel, ibukota dinasti Utsmani yang direbut dari tangan Byzantium tahun 1453 silam.
Selim I kemudian digantikan oleh putranya, Sulaiman I (1520-1566). Gebrakan Sulaiman pada masa awal pemerintahannya sungguh mengesankan. Setahun setelah memerintah, Beograd berhasil ditaklukkan. Setahun kemudian, 1522, giliran Rhodes yang jatuh ke tangan Utsmani, sementara itu kekuatan militer Hungaria dihancurkan. Tahun 1529, Afrika Utara berhasil direbut, disusul oleh Tripoli tahun 1551. Pada setiap kota utama yang ditaklukannya, Sulaiman menghiasinya dengan mesjid, aquaduk, jembatan dan berbagai fasilitas umum lainnya.
Kegemilangan yang dibawa oleh Sulaiman I, ternyata juga membawa bibit kemunduran. Sulaiman mulai lebih banyak melewatkan waktunya di harem, daripada memikirkan perkembangan kenegaraan. Hal ini memberi kesempatan bagi wakil dan para menterinya untuk sedikit demi sedikit menggerogoti kekuasaan Sulaiman. Turki Utsmani praktis lemah dari dalam, sementara di luar mereka harus menghadpai kenyataan semakin kuatnya Eropa, yang kini telah mengambil format negara-bangsa. Sulaiman I kemudian digantikan oleh Selim II (1566-1574).
Di tengah kemundurannya, Turki Utsmani masih sempat melebarkan sayapnya. Upaya revitalisasi yang dilakukan semasa pemerintahan Murad III (1574-1595) berhasil membuat daerah Kaukasus dan Azerbaijan direbut. Dengan kedua daerah penaklukan baru ini, Turki Utsmani mencapai luas bentangan geografis yang terbesar sepanjang sejarahnya. Walau bagaimanapun, bola salju kemunduran Turki sudah tak bisa ditahan lagi. Keberhasilan untuk merebut Kaukasus dan Azerbaijan tempo hari hanya berumur pendek. Kedua daerah kekuasaan baru tersebut kembali lepas tahun 1603. Keadaan ini masih diperburuk lagi dengan perang 41 tahun melawan Eropa sejak 1683. Turki harus rela kehilangan sebagian besar daerah Balkan dan Laut Hitam akibat perang berkepanjangan ini.
Puncak kemunduran Turki Utsmani terjadi pada 1850-1922. Demikian lemahnya Turki hingga digambarkan sebagai “Orang sakit dari Eropa”. Turki terlibat Perang Dunia I, untuk bergabung bersama Jerman-sebuah pilihan keliru yang berujung pada kekalahan dan keterpurukan yang lebih dalam. Di dalam negeri, kekalahan tersebut membangkitkan gerakan nasionalis Turki yang telah muak dengan kemerosotan moral yang dialami oleh pemimpin mereka. Tahun 1922, kesultanan Turki dibubarkan oleh Mustafa Kemal Pasha yang tak lama kemudian diangkat menjadi Presiden Republik Turki. Khalifah Abdul Majid yang terakhir berkuasa, terusir ke luar Turki.
Kehancuran Khilafah

Kehancuran Khilafah Islamiyah, tak diragukan lagi adalah sebuah episode sejarah umat Islam yang paling tragis, memilukan, dan menyakitkan. Betapa tidak, kejadian yang sudah berlalu 78 tahun lalu itu dampak buruknya sedemikian dahsyat dan masih terasa akibatnya yang pedih sampai sekarang. Kaum muslimin hidup nista dan terlunta-lunta, bahkan terus tertindas dan terjajah di bawah cengkeraman negara-negara adidaya Barat yang kafir.

Hancurnya Khilafah telah melenyapkan negara yang mampu mempersatukan umat Islam dalam sebuah ikatan Aqidah Islamiyah yang mampu melebur orang Ajam dan Arab sebagai satu kesatuan yang utuh. Negara Khilafah inilah yang dulu mampu membendung laju imperalisme Eropa yang akan menjajah negeri-negeri Islam yang kaya dengan sumber daya alam dan mampu mencegah ambisi kotor Zionisme untuk merampas tanah Palestina yang suci dan diberkahi.
Hancurnya Khilafah telah memungkinkan Eropa untuk memecahbelah negeri-negeri Islam, memutuskan hubungannya satu sama lain dengan menebarkan ide nasionalisme, dan mendudukinya secara langsung. Perancis telah menduduki Suriah dan Lebanon, sementara Inggris berhasil menduduki Irak, Yordania, dan Palestina (Al Qadhamani, 1986).
Hancurnya Khilafah telah memusnahkan sebagian besar hukum-hukum Allah di muka bumi. Yang tersisa hanyalah secuil hukum-hukum seputar akhlaq, ibadah, dan sebagian kecil muamalah seperti al ahwalusy syakhshiyyah (hukum tentang pengaturan keluarga). Dapat dikatakan, Islam nyaris musnah dari realitas kehidupan, karena Khilafah yang menopangnya telah tiada. Padahal, sebagaimana kata Imam Al Ghazali dalam kitabnya Al Iqtishad fil I’tiqad halaman 199,”_ agama (Islam) adalah pondasi dan kekuasaan itu adalah penjaga(nya). Segala sesuatu yang tak berpondasi akan rubuh, dan segala sesuatu yang tak berpenjaga akan hilang lenyap.” (Belhaj, 1991) .
Faktor-Faktor Kelemahan Internal Daulah Khilafah
Bila kita tengok lembaran sejarah ke belakang, kehancuran Khilafah itu adalah sesuatu yang wajar, dalam arti negara itu memang sudah sangat lemah, hingga orang menyebutnya sebagai Ar Rajul Al Mariidh atau “The Sick Man”. Bahkan kelemahannya ini sudah muncul jauh sebelumnya, sejak abad-abad pertama lahirnya agama Islam yang mulia ini.
Menurut Syaikh Taqiyyuddin An Nabhani (1953), pendiri Hizbut Tahrir, dalam kitabnya Ad Daulah Al Islamiyah, kelemahan ini nampak dalam dua hal, yaitu: Pertama, kelemahan umat dalam pemahaman (al fahm) terhadap Islam, dan kedua, kelemahan dalam penerapan (at tathbiq) Islam.
Kelemahan pemahaman ini antara lain berkenaan dengan nash-nash ajaran Islam, bahasa Arab, dan ketidaksesuaian praktek ajaran Islam dalam realitas kehidupan. Berkaitan dengan nash-nash Islam, telah terjadi upaya pembuatan hadits-hadits palsu oleh kaum zindiq, meskipun kemudian ini dapat ditanggulangi berkat bangkitnya para ulama hadits dengan memberikan kriteria mengenai keotentikan dan derajat hadits.
Kelemahan dalam bahasa Arab terjadi saat berkuasanya para Mamalik yang mengabaikan bahasa Arab. Akibatnya terjadilah kelemahan dalam ijtihad hukum syara’ dan penerapannya dalam kenyataan.
Kelemahan dalam praktek ajaran Islam, muncul pada abad-abad pertama karena adanya upaya mengkompromikan ajaran filsafat India dengan ajaran Islam, sehingga zuhud akhirnya ditafsirkan sebagai penyiksaan diri (asketisme). Akibatnya, banyak kaum muslimin yang lari dari kenyataan hidup, padahal tenaga dan pikiran mereka seharusnya dapat didedikasikan untuk kemajuan negara dan dakwah Islam (An Nabhani, 1953).
Kelemahan pemahaman dalam tiga aspek ini diperparah dengan Al Ghazwuts Tsaqafi (Perang Budaya) yang dilancarkan Barat ke negeri-negeri Islam dengan peluru-peluru yang berisikan peradaban Barat yang bertentangan dengan peradaban Islam. Barat menyebarkan waham (ilusi) bahwa peradaban Barat sesuai dengan Islam, hingga akhirnya pemahaman umat terhadap Islam semakin lemah. Mereka akhirnya mengambil sebagian hukum Barat di masa Daulah Utsmaniyah, mentakwilkan riba dan membuka bank-bank, memberhentikan penegakan hudud dan mengambil gantinya dari undang-undang Barat.
Adapun kelemahan dalam penerapan Islam, nampak dari penerapan yang buruk (isa`atut tathbiq) terhadap hukum Islam dalam kehidupan. Di antaranya ialah adanya partai-partai politik yang menggunakan kekuatan militer (thariqul quwwah) untuk meraih kekuasaan, bukan menggunakan dukungan umat (thariqul ummah). Seperti golongan Abbasiyah yang menduduki Persia dan Irak serta menjadikan wilayah ini sebagai sentral kekuasaannnya. Lalu dari sini mereka menggulingkan kekuasaan dan menjadikan Bani Hasyim sebagai para penguasanya. Begitu pula yang dilakukan golongan Fathimiyin yang telah menduduki Mesir dan menjadikannya sebagai sentral kekuatannya dengan menjadikan keturunan Fathimah ra sebagai para pemimpinnya.
Di samping itu, kelemahan lainnya juga nampak dari pemberian otoritas yang besar dan luas kepada para Wali (Gubernur) di berbagai wilayah. Misalnya diamnya penguasa Abbasiyah terhadap Abdurrahman Ad Dakhil yang berkuasa di Andalusia dan membiarkannya berkuasa secara independen. Meskipun Andalusia saat itu masih menjadi bagian integral dari Khilafah, tetapi wilayah itu sudah terpisah dari segi pengelolaan pemerintahannya. Demikian pula halnya para penguasa Saljuqiyyin dan Hamdaniyyin, yang sebenarnya adalah para wali. Khalifah memberikan kewenangan yang luas kepada mereka sehingga akhirnya mereka mengatur urusan wilayahnya sendiri secara independen, terlepas dari pusat. Hubungan dengan pusat hanya formalitas, seperti doa kepada Khalifah di mimbar Jumat, pencetakan mata uang atas namanya, pengiriman kharaj kepadanya, dan sebagainya (An Nabhani, 1953).
Semua faktor ini telah melemahkan Daulah Islamiyah, hingga kemudian datang golongan Utsmaniyin mengambil kendali pemerintahan Khilafah (abad ke-9 H/ke-15 M). Mereka mempersatukan negeri-negeri Islam seperti negeri-negeri Arab di bawah kekuasaannya (abad ke-10 H/ke-16 M) kemudian menyebarluaskan Islam ke negara-negara Eropa. Namun, semua upaya ini tidaklah didasarkan pada pemahaman yang sahih terhadap Islam dan penerapannya secara benar dalam kehidupan, melainkan hanya berdasarkan kekuatan iman para Khalifah Utsmaniyah. Akibatnya, tak lama kemudian Khilafah semakin lama semakin lemah sehingga akhirnya dijuluki “lelaki yang sakit.”
Kristenisasi (Al Ghazwut Tabsyiri) dan Perang Politik (Al Ghazwus Siyasi)
Kelemahan internal umat Islam dalam hal pemahaman dan penerapan Islam tersebut, belum begitu terasa atau diperhatikan pada masa-masa awal kekuasaan Khilafah Utsmani (abad ke-9 H/ke-15 M). Sebab saat itu mereka mempunyai kekuatan militer yang hebat dan disegani oleh musuh-musuhnya, yakni negara-negara Eropa. Bila ditimbang, Daulah Islamiyah masih lebih unggul daripada Eropa dalam bidang pemikiran, hukum, dan peradaban. Eropa saat itu masih tenggelam dalam abad kegelapan, meskipun sudah mulai bangkit.
Pada saat yang demikian, Khilafah melakukan futuhat ke negara-negara Eropa, sampai ke bagian selatan dan timur wilayah Balkan. Jutaan orang masuk Islam di Albania, Yugoslavia, dan Bulgaria. Negara-negara Eropa pun mulai membahas bagaimana cara menghadapi serangan jihad Khilafah ini. Muncullah apa yang dikenal dengan “Masalah Timur” (al mas`alah asy syarqiyah), yakni bagaimana menghindarkan diri dari serbuan pasukan Khilafah Utsmaniyah, di bawah pimpinan Muhammad Al Fatih (abad ke-9 H/ke-15 M). Pasukan ini tereksis dan misinya dilanjutkan oleh generasi-generasi Islam sesudahnya hingga berhentinya jihad pada abad ke-11 H/ke-18 M ketika pasukan Islam dipimpin Sulaiman Al Qanuni (An Nabhani, 1953).
Barulah pada abad ke-18 M ini, kelemahan internal dalam negara Khilafah itu makin terasa, diakibatkan oleh semakin buruknya penerapan Islam oleh negara dan semakin lemahnya pemahaman kaum muslimin terhadap Islam. Seharusnya saat itu penguasa Khilafah Utsmaniyah mengambil upaya-upaya perbaikan. Misalnya menggali pemahaman Islam yang sahih dan murni, memperhatikan bahasa Arab, mendorong ijtihad, serta mengembangkan aspek pemikiran dan hukum. Namun, sayangnya semua ini tak terjadi.
Sementara itu, pada abad ke-13 H/ke-19 M Eropa sudah bangkit dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan industri, akibat Revolusi Pemikiran (Renaissance dan Humanisme) yang telah mereka alami, yang selanjutnya mencetuskan Revolusi Industri yang berhasil dengan gemilang. Topik “Masalah Timur” telah bergeser. Semula topiknya bagaimana menghindarkan diri dari “bahaya” pasukan Islam. Namun kemudian berubah menjadi bagaimana menghancurkan Khilafah dan membagi-bagi wilayahnya yang luas.
Maka dari itu, negara-negara Barat makin menggencarkan upaya untuk menghancurkan Khilafah yang makin lemah. Negara Khilafah saat itu telah tercabik-cabik wilayah kekuasaannya akibat gerakan separatisme yang bertumpu pada ide nasionalisme, yang tersebar akibat gerakan Kristenisasi/Misionarisme (Al Ghazwut Tabsyiri) di Dunia Islam. Gerakan ini sudah lama mereka rintis, yakni pada akhir abad ke-16 M tatkala mereka mendirikan pusat kegiatan Kristenisasi di Malta. Gerakan yang sebagian besarnya berasal dari negara-negara Inggris, Perancis, dan Amerika ini lalu menebarkan benih-benih nasionalisme di tubuh negara Islam. Nasionalisme pun lalu tumbuh subur di seluruh penjuru Daulah Islamiyah, di Balkan, Turki, negeri-negeri Arab, Armenia, Kurdistan, dan sebagainya.
Negara Khilafah yang telah lemah itu juga harus menghadapi serangan politik (Al Ghazwus Siyasi) yang dilancarkan musuh-musuhnya. Serangan ini nampak dengan adanya upaya negara-negara kafir untuk menduduki negeri-negeri Islam. Rusia di bawah pimpinan Catherina (1862-1896) telah berhasil merebut dan menduduki beberapa negeri Islam. Pada tahun 1884 Rusia berhasil melepaskan Turkistan dari induknya, Khilafah Utsmaniyah, dan kemudian menduduki seluruh wilayah Kaukasus. Perancis pada tahun 1830 berhasil menduduki Aljazair. Kemudian di bawah pimpinan Napoleon, pada tahun 1896 Perancis berhasil menguasai Mesir. Pada tahun 1899 mereka menyerang daerah selatan Syam dan berhasil menduduki Gaza dan Ramalah. Italia pada tahun 1911 berhasil menduduki Tharablus, sebuah wilayah Palestina. Inggris pada tahun 1882 telah menguasai Mesir, dan pada tahun 1898 berhasil menduduki Sudan.
Serangan politik ini juga nampak dengan munculnya gerakan-gerakan yang dikendalikan dan diarahkan oleh negara-negara Barat, misalnya gerakan-gerakan politik di Turki dan negeri-negeri Arab. Antara lain partai Turkiya Al Fatah (Turki Muda), partai Al Ittihad wat Taraqqi (Kesatuan dan Kemajuan), partai Istiqlal Al Arabi (Kemerdekaan Arab), dan lain-lain.
Pada saat meletus Perang Dunia I (1914-1918), negara-negara Barat mendapatkan peluang emas untuk menghancurkan Khilafah. Pada perang ini, Khilafah Utsmaniyah bergabung dengan Jerman melawan tentara Sekutu (Inggris, Perancis, dan Italia). Akhirnya Sekutu berhasil keluar sebagai pemenang dan kemudian membagi-bagikan ghanimahnya di antara mereka, yakni membagi-bagikan negeri-negeri Islam yang berhasil mereka kuasai. Mereka akhirnya menguasai Mesir, Suriah, Palestina, Yordania Timur, dan Irak. Pemerintah Utsmaniyah tidak lagi menguasai wilayah mana pun, selain secuil wilayah yang kemudian disebut dengan Turki (An Nabhani, 1953).
Meletakkan Posisi Sejarah
Menurut Islam, sejarah bukanlah sumber hukum dalam pengambilan peraturan. Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ sahabat dan qiyas lah yang merupakan sumber hukum Islam. Sehingga kalaupun ada dalam sejarah Khalifah atau pejabat negara yang dhalim dan tidak adil bukan berarti menggugurkan kewajiban adanya Khilafah. Karena sejarah bukanlah sebagai sumber hukum.
Harus disadari, bahwa Kekhilafahan adalah sistem yang dijalankan oleh manusia, karena itu sangat mungkin terjadi penyimpangan dari konsep-konsep yang sudah digariskan oleh Allah SWT. Sejarah kekhilafahan bukanlah fragmen kehidupan yang selalu lurus. Mungkin saja terjadi penyimpangan terhadap hukum Islam, seperti penguasa yang dhalim atau pecahnya pemberontakan. Namun tidaklah tepat kalau kemudian digeneralisasi bahwa sepanjang sejarah kekhilafahan penuh dengan pertumpahan darah. Apalagi kalau disimpulkan bahwa sistem itu tidak layak digunakan. Karena memang tidak ada generalisasi dalam sejarah.
Namun demikian, manusia dapat mengambil pelajaran dari sejarah. Kerusakan yang terjadi pada masa lalu justru karena hukum-hukum Allah tidak dijalankan. Bukan karena sistem Khilafah itu sendiri. Belum lagi, sumber-sumber sejarah yang sulit dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena sejarah selain mengandung fakta juga terdapat interpretasi dari pembuat sumbernya. Sehingga bagaimana mungkin sesuatu yang meragukan (sumber sejarah) bisa menggugurkan sesuatu yang pasti (kewajiban berhukum pada hukum-hukum Allah SWT).
Sejarah TIDAK BOLEH diambil sebagai dalil bagi penetapan suatu hukum, misalnya wajibnya mendirikan Khilafah. Jika saja sejarah boleh diambil sebagai argumen, niscaya akan dibolehkan sistem pewarisan kekuasaan sebagaimana yang diterapkan pada masa Umayyah, Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah. Dan mungkin pula kita saat ini akan sibuk mencari-cari keturunan Khalifah terakhir dari Dinasti Utsmaniyyah yang masih tersisa (konon katanya hidup di Perancis) untuk dibai’at.
Adapun yang bisa kita contoh dari keberadaan Khilafah, mulai dari masa Khulafaur-Rasyidin, Umayyah, Abbasiyyah, sampai Utsmaniyyah adalah adanya upaya untuk tetap mempersatukan kaum muslimin di dalam naungan satu entitas politik. Oleh karena itulah Khilafah didefinisikan sebagai “kepemimpinan umum kaum muslimin di seluruh dunia”. Inilah yang dituju, yaitu mempersatukan kaum muslimin di dalam satu kesatuan negara dengan menghapus batas-batas nasionalisme. Bukan hendak melanjutkan keturunan Dinasti Utsmaniyyah atau dinasti-dinasti apapun. Dan memang pada kenyataannya harus dikritik keras sistem pewarisan kekuasaan yang ternyata menjadi salahsatu faktor yang mempercepat runtuhnya Khilafah Utsmaniyyah.
Kita mempelajari setiap kejadian pada era Umayyah, Abbasiyyah, dan Utsmaniyyah bukan untuk diambil sebagai dalil wajibnya Khilafah. Tetapi untuk dipelajari kekurangannya sebagai bahan pelajaran untuk tidak diulangi lagi ketika membentuk Khilafah di masa depan, insyaAllah. Misalnya pada masa Umayyah, kita kritik keras sistem putra mahkota yang dipelopori oleh Khalifah Muawiyyah karena telah merampas hak-hak politik rakyat yang sudah ditetapkan dalam Islam.
Kemudian pada era Abbasiyyah, walaupun kebudayaan Islam mencapai puncak emasnya pada saat itu, kita kritik kebijakan Khilafah yang terlalu longgar memberikan otonomi kepada wilayah-wilayah yang jauh dari pusat Khilafah (Baghdad), sehingga memunculkan upaya-upaya pemberontakan dan pelepasan diri. Munculnya kekuasaan Islam yang terpisah di Cordova (Spanyol) adalah akibat serius dari kebijakan otonomi tersebut.
Pada masa Utsmaniyyah, memang betul bahwa mereka telah berhasil mempersatukan kembali wilayah Islam yang terlepas. Bahkan menaklukkan Konstantinopel, ibukota Romawi Timur pada masa Sultan Muhammad II “al-Fatih”. Tetapi kesalahan fatal pada masa itu adalah tidak diperhatikannya tatanan hukum dan pola pikir masyarakat sehingga daya inovasi dan kreativitas menjadi mandeg. Masyarakat menjadi jumud. Khilafah Utsmaniyyah terlalu terpesona dengan kekuatan militernya yang tiada banding di seantero dunia. Hal ini mungkin dilatarbelakangi oleh asal-usul bangsa Seljuk (pendiri Khilafah Utsmaniyyah) yang dikenal sebagai jago perang. Selain itu pola pewarisan jabatan menyebabkan Khilafah diperintah oleh orang-orang yang kurang matang dan tidak berpengalaman. Sepuluh orang Khalifah pertama (sampai era Sulaiman The Magnificent, 1520-1566) adalah orang-orang yang matang. Tetapi para Khalifah sesudahnya (kecuali Murad IV, Mustafa III, dan Abdul Hamid II) adalah orang-orang yang kurang matang bahkan ada yang berada di bawah pengaruh ibunya (Sultan Osman II, 1618-1622). Selain itu nepotisme yang merebak di beberapa wilayah telah menyebabkan upaya-upaya pemisahan diri yang menguras konsentrasi Khalifah sehingga menghambat upaya konsolidasi internal.

Belajar dari kekurangan-kekurangan tersebut, Bukan sistem Khilafahnya yang salah, tetapi para pelaksananya telah membuat beberapa penyimpangan sehingga memberi andil kepada rusaknya bangunan Khilafah. [H. Budi Mulyana, SIP]... wallahualam

Tidak ada komentar: